Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan nomor : 82 tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu, dengan ini disampaikan bahwa terhadap :
- Eksportir dengan komoditas batu bara dan/atau CPO dan importir dengan beras dan/ barang untuk pengadaan barang pemerintah diwajibkan untuk menggunakan Angkutan Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan wajib menggunakan Asuransi dari Perusahaan Pengasuransian Nasional.
- Ketentuan tersebut wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 26 April 2018.
- Lebih lanjut mengenai peraturan di atas, dapat diunduh pada link berikut permendag 82 th 2017