Tugas dan Fungsi DJBC

  • Peningkatan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran
  • Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manejemen risiko yang handal
  • Melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan / atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan / atau dibatasi oleh regulasi
  • Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kpabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat
  • Membatasi, mengawasi, dan / atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan
  • Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna menunjang pembangunan nasional