Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Ribuan BKC Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Ribuan BKC Ilegal

Pangkalan Bun (26/05) – Pertegas peran Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang ilegal dan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Pangkalan Bun mengadakan pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara(BMN).

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Raden Wahyudhi Arief Wibowo mengatakan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan merupakan barang tegahan yang berupa Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya atau dilekati pita cukai bekas, minuman mengandung alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya atau dilekati pita cukai bekas, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa ekstrak dan esens tembakau.

Pada Jum’at pagi (26/05) Bea Cukai Pangkalan Bun bersama Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemusnahan terhadap barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Barang yang dimusnahkan nerupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode tahun 2019 hingga tahun 2023.

Iwan Kurniawan, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel mengatakan bahwa jumlah barang yang dimusnahkan cukup banyak, “Jadi BMN yang dimusnahkan berupa 806.756 batang rokok ilegal dari berbagai merek, 204 botol minuman mengandung alkohol (MMEA), dan 69 hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Total perkiraan nilai barang mencapai Rp806.786.491, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp416.564.701.”

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Pangkalan Bun dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang-barang illegal dan melindungi usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal”, tegas Iwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *