Gathering Eksportir 2018, Ekspor Meningkat Indonesia Kuat !

Gathering Eksportir 2018, Ekspor Meningkat Indonesia Kuat !

Era globalisasi saat ini mendorong negara-negara di seluruh dunia ke arah perdagangan Internasional. Indonesia dengan luas wilayah yang begitu besar dan sumber daya yang melimpah tentu memiliki potensi yang sangat besar untuk dapat tampil dominan di panggung perdagangan Internasional. Untuk mendukung hal tersebut, devisa merupakan salah satu faktor yang sangat penting dimana menjadi alat dan sumber pembiayaan. Sobat bc pangbun, mungkin kalian sering mendengar kata devisa kan? Tepat sekali, Devisa adalah sejumlah valuta asing yang berguna untuk membiayai seluruh transaksi perdagangan internasional atau perdagangan antarnegara. Terus darimana sih devisa itu didapatkan? Devisa dapat diperoleh melalui berbagai cara diantaranya pinjaman/hutang luar negeri, hadiah, bantuan, dan sumbangan dari luar negeri, penerimaan deviden serta bunga dari luar negeri, serta salah satu yang mungkin sobat bc pangbun paling sering dengar adalah ekspor barang dan jasa ! kenapa harus ekspor? Selain bermanfaat bagi devisa negara, kegiatan ini juga sebagai sarana untuk mendorong hasil produk anak bangsa untuk eksis di panggung dunia.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang mana salah satu fungsinya sebagai Trade Fasilitator memberikan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan pengusaha-pengusaha dalam negeri untuk dapat meningkatkan kegiatan ekspornya. Salah satunya KPPBC TMP C Pangkalan Bun, dimana dalam kesempatan kegiatan Gathering Eksportir 2018 (Kamis, 30 November 2018) mensosialisasikan dan mendorong para eksportir di wilayah Pangkalan Bun untuk dapat menggunakan fasilitas kepabeanan yang ada guna mendorong ekspor dan juga investasi.  Bertempat di Aula KPPBC TMP C Pangkalan Bun, Dewanti Yanuarsari sebagai master of ceremony (MC) mengawali acara dengan jargon “Ekspor Meningkat Indonesia Kuat” yang diikuti secara antusias oleh peserta yang hadir dalam ruangan tersebut.

Setelah itu, kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPPBC TMP C Pangkalan Bun, Nurtanti Widyasari yang dalam sambutannya menjelaskan kondisi neraca perdagangan Indonesia saat ini dalam kondisi defisit sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkrit oleh pemerintah untuk mengatasi hal tersebut. Nah.. langkah konkrit pemerintah diwujudkan melalui program untuk mendorong kegiatan ekspor oleh para pengusaha dalam negeri, dimana melalui Bea Cukai sebagai Trade Fasilitator, memiliki berbagai fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan. Lalu apa saja fasilitas-fasilitas tersebut?

Yuli Wijayanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal & Penyuluhan Bea Cukai Pangkalan Bun memaparkan sedikitnya ada 10 fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan pelaku industri dalam negeri, dimana terdapat 4 Fasilitas yang paling sesuai untuk memaksimalkan kegiatan ekspor. Fasilitas tersebut antara lain KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan KITE IKM (KITE Industri Kecil dan Menengah), Kawasan Berikat, Pusat Logistik Berikat, dan Gudang Berikat. Fasilitas-fasilitas kepabeanan tersebut, memiliki tujuan untuk menarik investasi dalam negeri, meningkatkan produksi dalam negeri, mendorong ekspor, dan mendorong perekonomian nasional, kemudian manfaat dari hal tersebut yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tenaga kerja, daya saing, dan tentunya devisa ekspor. Lalu… apa saja sih keunggulan dari fasilitas-fasilitas tersebut?

Rini Setiyowati, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, menjelaskan bahwasannya ke 4 fasilitas diatas dapat dimanfaatkan untuk mendorong ekspor, namun melihat dari produksi dan jenis industri para eksportir di wilayah Pangkalan Bun yang didominasi oleh produk Crude Palm Oil (CPO), Fasilitas KITE dan Kawasan Berikat menjadi fasilitas yang paling sesuai untuk dimanfaatkan.

Fasilitas KITE adalah pemberian pembebasan dan /atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan /atau cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/ atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Fasilitas ini memiliki 2 (dua) skema, yaitu KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian. KITE Pembebasan sendiri berarti setiap perusahan penerima fasilitas ini dapat mengimpor bahan baku dan atau penolong untuk diolah, dirakit, maupun dipasang dengan diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN Impor. Tentunya dalam skema ini diwajibkan untuk memberikan jaminan supaya menjamin terlaksananya ketentuan yang ada. Sedangkan KITE Pengembalian, setiap melakukan impor bahan baku dan atau penolong tetap melaksanakan kewajiban pembayaran BM dan PPN Impor, namun setelah dilakukan pengolahan, perakitan, dan atau pemasangan, serta barang tersebut telah diekspor, dapat diberikan pengembalian Bea Masuk dan PPN Impor yang telah dibayarkan atas bahan baku dan atau bahan penolong tersebut.

Begitu pun dengan Fasilitas Kawasan Berikat, berbagai fasilitas terdapat di dalamnya. Kawasan Berikat sendiri adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan / atau barang yang berasal dari dalam negeri atau lokal (TLDDP) untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Nah dalam fasilitas ini, selagi barang yang dihasilkan diekspor maka diberikan berbagai fasilitas diantaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan tidak perlu jaminan.

Untuk mendorong para pengusaha dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas tersebut, Pemerintah melalui Bea Cukai telah menyederhanakan berbagai ketentuan yang ada diantaranya dengan simplifikasi KITE dan rebranding Kawasan Berikat. Untuk fasilitas KITE, dalam ketentuan terbaru diberikan kemudahan dan percepatan perizinan yaitu :

  1. Trust and Verify , Setiap pengguna jasa dipercaya sampai terdapat data yang menunjukan adanya kesalahan;
  2. 10 dokumen perizininan dipangkas sehingga hanya membutuhkan Izin Usaha Industri (IUI);
  3. Keputusan pemberian atau penolakan yang semula 30 hari kerja di Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC, menjadi 3 hari kerja di Kantor Pengawasan dan Pelayanan, serta 1 jam di kanwil DJBC;
  4. Permohonan yang semula dilakukan secara manual, saat ini dapat diajukan secara online.

Begitu juga dengan Kawasan Berikat, dilakukan rebranding untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada pengguna diantaranya :

  1. Memangkas proses perizinan dari semula 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di Kantor Pusat DJBC menjadi 3 hari kerja di Kantor Pabean dan 1 Jam di Kantor Wilayah;
  2. Jumlah perizinan transaksional, dari 45 perizinan dipangkas menjadi 3 perizinan secara elektronik;
  3. Masa berlaku izin Kawasan Berikat berlaku secara terus menerus;
  4. Penerapan prinsip One Size Doesn’t Fit All, yaitu pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis industri, sehingga dalam izin Kawasan Berikat ada perlakuan tertentu untuk masing-masing Pengusaha Kawasan Berikat.

Pada kesempatan Gathering Ekspor ini pula diperkenalkan Tim Klinik Ekspor Bea Cukai Pangkalan Bun yang siap memberikan jawaban atas konsultasi yang dilakukan pengguna jasa secara one to one seputar fasilitas-fasilitas yang ada. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mendorong eksportir di lingkungan Bea Cukai Pangkalan Bun pada khususnya, untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang ada sehingga mendorong peningkatan ekspor dan menjadikan Indonesia Kuat ! #BeaCukaiMakinBaik 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *