Layanan Izin Timbun

Izin Timbun Barang Impor di luar Kawasan Pabean

Waktu Layanan : 1. Pada hari yang sama jika pengajuan permohonan sebelum pukul 14:00 untuk tempat penimbunan terdapat dalam KEP Berkala.
2. Hari kerja selanjutnya jika pengajuan permohonan disampaikan setelah pukul 14:00 untuk tempat penimbunan terdapat dalam KEP Berkala.
3. Paling lama 2 Hari Kerja sejak dilakukan pemeriksaan lokasi dalam hal tempat penimbunan tidak terdapat dalam KEP Berkala.
TIDAK DIPUNGUT BIAYA