Profil KPPBC TMP C Pangkalan Bun

KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun merukan instansi vertikal dibawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan. KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun sendiri terletak di Jalan Pangeran Antasari Kompleks Pelabuhan Pangkalan Bun 74114, Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang meliputi di 3 (tiga) wilayah kabupaten dengan luas wilayah 21.000 km2, yang terdiri dari Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh DJBC;
  4. Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
  6. Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
  7. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
  8. Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan
  9. Pelaksanaan administrasi

Objek pengawasan dan pelayanan dari KPPBC Tipe Madya Pabean C didominasi oleh kegiatan ekspor, dengan komoditas didominasi oleh produk olahan kayu (woodchip, plywood), hasil olahan tambang (timbal dan seng), serta beberapa produk CPO. Sedangkan untuk kegiatan impor hanya terdapat beberapa kali dengan komoditas berupa aspal, hewan ternak, dan barang modal perusahaan.