(07/09/2022) – Pada bulan terakhir triwulan III, Bea Cukai Pangkalan Bun gencarkan sosialisasi rokok illegal pada masyarakat kecamatan kuala jelai, pantai lunci, nanga bulik serta kecamatan lamandau. Ini sejalan dengan salah satu misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yaitu melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal dan mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.

Kegiatan Sosialisasi Rokok Ilegal ini dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 7 September 2022 sekaligus pemantauan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau yakni rokok. Tim Bea Cukai Pangkalan Bun turun langsung dengan sistem Door to Door, yaitu dengan mendatangi secara langsung pedagang rokok untuk kemudian diberikan pengertian mengenai ciri-ciri rokok ilegal, sanksi, cara mengidentifikasi rokok ilegal melalui pengenalan ciri-ciri Pita Cukai dan melakukan pendataan harga transaksi pasar rokok yang dijual pada masing-masing Tempat Penjualan Eceran (TPE).

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, serta rokok dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan (misalnya Sigaret Kretek Mesin/SKM dilekati pita cukai Sigaret Kretek Tangan/SKT atau jumlah kemasan tidak sesuai).

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau bertujuan menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya atau kurang dari 85% dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.

Tim Bea Cukai Pangkalan Bun menghimbau kepada pedagang agar tidak memperdagangkan rokok ilegal kepada pelanggan. Apabila kedapatan ada pedagang yang menjual rokok ilegal maka akan dikenakan sanksi pidana serta menghimbau apabila para pedagang menemukan rokok dengan ciri-ciri rokok ilegal untuk segera melaporkan ke Bea Cukai Pangkalan Bun. Selain itu Bea Cukai Pangkalan Bun juga menyediakan layanan informasi apabila pedagang ragu mengenai rokok yang dijualnya dengan menghubungi langsung ke nomor layanan informasi.